WAHANANEWS.CO, Jakarta - Poltracking Indonesia mengumumkan pengunduran diri dari Persepi sebagai bentuk protes terhadap keputusan Dewan Etik Persepi terkait perbedaan hasil survei Pilkada Jakarta antara Poltracking dan LSI.
Menurut Poltracking, keputusan Dewan Etik tersebut dianggap tidak adil karena tidak proporsional dan tidak akuntabel dalam proses pemeriksaan kedua lembaga tersebut.
Baca Juga:
Buntut Panjang Perselisihan Poltracking dan Persepi: Data Survei hingga Target Sanksi
"Mulai hari ini, kami resmi keluar dari keanggotaan Persepi. Pengunduran diri ini bukan karena pelanggaran etika," ungkap Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, Selasa (5/11).
Masduri mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Persepi hanya menjelaskan metode dan implementasi survei LSI yang dapat dianalisis dengan baik.
Namun, menurutnya, tidak ada penjelasan terkait alasan dan cara analisis tersebut bisa dinyatakan baik.
Baca Juga:
Poltracking: Mayoritas Rakyat Puas dengan Kepemimpinan Jokowi, Angka Tembus 86,5%
Masduri menambahkan, hasil analisis ini seharusnya juga diumumkan kepada publik, namun Dewan Etik Persepi tidak melakukannya.
Dalam pertemuan pertama Dewan Etik, dibahas bahwa LSI melakukan penggantian sekitar 60 PSU (50%) dalam survei Pilkada Jakarta. "Menurut kami, hal ini penting untuk disampaikan ke publik karena penggantian PSU berdampak pada kualitas data," lanjut Masduri.
Pada survei Pilkada Jakarta terakhir, Poltracking mengirimkan 2.000 data yang telah diolah, namun Dewan Etik meminta data 'mentah' yang telah dikirim pada 3 November 2024.
"Data yang dikirim sama dengan yang pertama. Kami telah memenuhi permintaan Dewan Etik terkait raw data dari dashboard, dan tidak ada perbedaan di antara kedua data itu," jelasnya.
Ia menambahkan, Dewan Etik merasa kesulitan untuk memverifikasi data Poltracking meskipun semua data dan penjelasan telah disampaikan.
"Raw data sudah kami serahkan. Dewan Etik meminta data dari dashboard untuk dibandingkan dengan data awal, dan kami sudah memenuhi semua permintaan," ujarnya.
Poltracking sejak awal sudah menjelaskan bahwa survei Pilkada Jakarta menggunakan aplikasi tanpa kuesioner kertas, sehingga tidak bisa disamakan dengan survei LSI yang membandingkan kuesioner cetak dengan data mentah.
Dalam proses Dewan Etik, lanjut Masduri, Poltracking tidak mendapatkan klarifikasi mengenai isu perbedaan data awal dan data akhir.
Poltracking Mendapat Sanksi
Persepi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia terkait perbedaan signifikan dalam hasil survei Pilkada Jakarta 2024. Poltracking dilarang mempublikasikan hasil survei berikutnya tanpa persetujuan dan pemeriksaan Dewan Etik.
Sanksi tersebut diberikan setelah Dewan Etik Persepi memeriksa Poltracking dan LSI atas perbedaan hasil survei. Dalam pemeriksaan tersebut, LSI dianggap mengikuti SOP yang berlaku.
"Poltracking Indonesia tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei ke depannya tanpa persetujuan Dewan Etik, kecuali jika keluar dari Persepi," demikian bunyi siaran pers Persepi, Senin (4/11/2024).
Persepi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap LSI dan Poltracking menggunakan standar yang sama. Pemeriksaan LSI dilakukan pada 28 Oktober 2024, sedangkan Poltracking diperiksa pada 29 Oktober 2024.
Hasil Pemeriksaan
Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta tambahan keterangan tertulis yang disampaikan pada 31 Oktober 2024.
Dewan Etik kemudian kembali meminta klarifikasi lanjutan dari Poltracking pada 2 November 2024 karena keterangan sebelumnya belum memenuhi standar.
Sementara itu, LSI tidak diminta keterangan tambahan karena dianggap telah memenuhi standar penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, LSI dinyatakan memenuhi SOP survei opini publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]