"Data yang dikirim sama dengan yang pertama. Kami telah memenuhi permintaan Dewan Etik terkait raw data dari dashboard, dan tidak ada perbedaan di antara kedua data itu," jelasnya.
Ia menambahkan, Dewan Etik merasa kesulitan untuk memverifikasi data Poltracking meskipun semua data dan penjelasan telah disampaikan.
Baca Juga:
Harris dan Trump Berebut 270 Suara: Siapa Presiden Baru Amerika?
"Raw data sudah kami serahkan. Dewan Etik meminta data dari dashboard untuk dibandingkan dengan data awal, dan kami sudah memenuhi semua permintaan," ujarnya.
Poltracking sejak awal sudah menjelaskan bahwa survei Pilkada Jakarta menggunakan aplikasi tanpa kuesioner kertas, sehingga tidak bisa disamakan dengan survei LSI yang membandingkan kuesioner cetak dengan data mentah.
Dalam proses Dewan Etik, lanjut Masduri, Poltracking tidak mendapatkan klarifikasi mengenai isu perbedaan data awal dan data akhir.
Baca Juga:
Poltracking: Mayoritas Rakyat Puas dengan Kepemimpinan Jokowi, Angka Tembus 86,5%
Poltracking Mendapat Sanksi
Persepi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia terkait perbedaan signifikan dalam hasil survei Pilkada Jakarta 2024. Poltracking dilarang mempublikasikan hasil survei berikutnya tanpa persetujuan dan pemeriksaan Dewan Etik.
Sanksi tersebut diberikan setelah Dewan Etik Persepi memeriksa Poltracking dan LSI atas perbedaan hasil survei. Dalam pemeriksaan tersebut, LSI dianggap mengikuti SOP yang berlaku.