"Poltracking Indonesia tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei ke depannya tanpa persetujuan Dewan Etik, kecuali jika keluar dari Persepi," demikian bunyi siaran pers Persepi, Senin (4/11/2024).
Persepi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap LSI dan Poltracking menggunakan standar yang sama. Pemeriksaan LSI dilakukan pada 28 Oktober 2024, sedangkan Poltracking diperiksa pada 29 Oktober 2024.
Baca Juga:
Buntut Panjang Perselisihan Poltracking dan Persepi: Data Survei hingga Target Sanksi
Hasil Pemeriksaan
Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta tambahan keterangan tertulis yang disampaikan pada 31 Oktober 2024.
Dewan Etik kemudian kembali meminta klarifikasi lanjutan dari Poltracking pada 2 November 2024 karena keterangan sebelumnya belum memenuhi standar.
Baca Juga:
Poltracking: Mayoritas Rakyat Puas dengan Kepemimpinan Jokowi, Angka Tembus 86,5%
Sementara itu, LSI tidak diminta keterangan tambahan karena dianggap telah memenuhi standar penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, LSI dinyatakan memenuhi SOP survei opini publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.