WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait alasan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Dito diperiksa terkait keterangan tersangka Irwan Hermawan yang menyeret dirinya. Ia memastikan Dito masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus ini.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
"Beliau diperiksa sebagai kapasitas sebagai saksi. Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemberitaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan. Terkait dengan tersangka Irwan Hermawan yang disidangkan tanggal 4 besok," ujarnya kepada wartawan, Senin (03/07/23).
Kendati demikian, Ketut masih enggan membeberkan lebih jauh apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya aliran dana dari Irwan Hermawan terhadap Dito.
"Itu (aliran dana Rp27 M) nanti bagian daripada pemeriksaan. Nanti kami akan doorstop setelah pemeriksaan hasilnya seperti apa. Hasilnya akan disampaikan lagi kepada media," tuturnya.
Baca Juga:
Achsanul Qosasi Hadapi Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 20 Juni
Sebelumnya Dito telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari informasi yang diterima CNNIndonesia.com, Irwan mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp119 M kepada sejumlah pihak terkait upaya penyelesaian kasus korupsi proyek BTS Kominfo ini.
Beberapa pihak yang menerima aliran dana dari Irwan saat ini telah ditetapkan tersangka. Selain itu, terdapat juga aliran dana senilai Rp27 miliar kepada pihak lain yang tidak disebutkan identitas aslinya oleh Irwan. Sumber uang yang dialirkan Irwan ini berasal dari konsorsium penyedia infrastruktur untuk proyek BTS Kominfo.