WahanaNews.co | Kejaksaan Agung RI menanggapi kesediaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekoinfo) Johnny G Plate menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mempersilahkan pihak Johnny G Plate untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut.
Terkait mekanisme untuk menjadi justice collaborator, kata Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.
Menurut dia, jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.
Baca Juga:
Achsanul Qosasi Hadapi Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 20 Juni
“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” kata Ketut.
Sebelumnya, Johny G Plate menyatakan diri bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Menurut Achmad Cholidin, pengacara Johnny G Plate, Senin, kliennya akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya kepadanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.