WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA), mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Saksi BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan BGA diduga secara sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Dia mengatakan, BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat ini merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tutur Kuntadi.
Baca Juga:
RI Diam-diam Impor Nikel dari Negara Tetangga, Ini Kata Kemeterian ESDM
Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi timah mencapai Rp300 triliun. Angka kerugian itu dinyatakan Kejagung berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.