WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ke tahap penyidikan.
Proyek ini berlangsung sepanjang 2019–2023 dan bernilai hingga Rp9,9 triliun.
Baca Juga:
Demi Keselamatan, Kejagung Tegaskan Jaksa Diberikan Pengawalan Setiap Menjalankan Tugas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyidikan ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Selasa (20/5/2025) lalu.
“Status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan,” kata Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (26/5/2025).
Menurut Harli, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian yang mengarah pada pengadaan laptop jenis Chromebook.
Baca Juga:
Tangkap Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang, Kejagung Koordinasi dengan Aparat
Kajian tersebut diduga dimanipulasi agar pengadaan tetap dilaksanakan, meski hasil uji coba pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif digunakan dalam proses pembelajaran di Indonesia.
“Chromebook membutuhkan koneksi internet yang stabil, sementara kita tahu tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang memadai,” jelasnya.
Anggaran proyek tersebut mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).