Ibu korban kemudian menggali keterangan dari anaknya terkait peristiwa yang dialami sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 13 Oktober 2025.
Dalam proses penyelidikan, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
Pelanggaran terhadap pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menteri PPPA juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak korban kekerasan dalam setiap pemberitaan maupun penyebaran informasi di ruang publik.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Ia mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi, khususnya video atau konten digital yang berpotensi mengungkap identitas korban.
Menurutnya, penyebaran konten yang membuka identitas korban dapat memperburuk kondisi psikologis anak dan menimbulkan trauma berkepanjangan.
“Perlindungan terhadap identitas anak adalah bagian dari upaya melindungi korban dari stigma, tekanan sosial, dan trauma berkepanjangan. Jejak digital dapat bertahan sangat lama dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak di masa depan. Oleh karena itu, kami juga mendorong agar konten yang berpotensi membuka identitas korban segera dilaporkan untuk diturunkan dari platform digital,” ungkap Menteri PPPA.