Ketentuan mengenai kerahasiaan identitas anak telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa identitas anak korban harus dirahasiakan dalam pemberitaan media, baik media cetak maupun elektronik.
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
Informasi yang harus dilindungi meliputi nama, alamat, wajah, serta berbagai data lain yang dapat mengungkap jati diri anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 97 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Di sisi lain, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Kemen PPPA mendorong penguatan peran Pusat Pembelajaran Keluarga dalam memberikan edukasi kepada orang tua dan masyarakat mengenai pengasuhan positif.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Lingkungan sekitar seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Tetangga, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting sebagai sistem perlindungan pertama bagi anak untuk mencegah dan mendeteksi sejak dini terjadinya kekerasan,” pungkas Menteri PPPA.