WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengapresiasi kinerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam meningkatkan kesejahteraan umat pada Rapat Kerja (Raker) UPZ Baznas Tingkat Nasional 2024 di Bogor, Jawa Barat, pada 2 September 2024.
"Atas nama pemerintah, mewakili Pak Menteri, dalam hal ini mengucapkan terima kasih setulus-tulusnya, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada kita semua yang telah bekerja secara terus menerus berikhtiar untuk meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa bernegara di Indonesia," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag RI Kamaruddin Amin melalui keterangan di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga:
Baznas Banjarmasin Renovasi Total 10 Rumah dengan Anggaran Rp328 Juta
Kamaruddin menekankan agar seluruh UPZ melakukan optimalisasi pengumpulan zakat, karena pada saat ini, UPZ masih fokus pada zakat profesi belum pada zakat tunjangan kinerja dan yang lainnya.
"Sementara potensi zakat mal, seperti zakat emas, harta kekayaan, investasi dan lain-lain belum tercover. Ini artinya bahwa potensinya masih ada yang belum tercover dan potensi ke depan akan lebih besar," lanjutnya.
Kamaruddin juga menegaskan bahwa UPZ perlu memperhatikan tata kelola dan akuntabilitasnya sebagai lembaga yang mengelola dana umat.
Baca Juga:
Baznas Bukittinggi Salurkan Zakat Rp2 Miliar kepada 6.690 Mustahik hingga September 2024
Melalui kegiatan Raker UPZ Baznas ini, ia berharap agar pengelolaan zakat lebih efektif dan efisien, meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik, serta dapat menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan.
"Saya ucapkan selamat, mudah-mudahan ini menjadi semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas kinerja kita. Semoga apa yang kita lakukan bernilai ibadah di sisi Allah SWT," ucapnya.
Untuk diketahui, Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53.