WahanaNews.co | Di era persaingan bebas, Kementerian Agama atau Kemenag melalui Direktorat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) mendorong Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu melakukan langkah-langkah akselerasi mencukupi kebutuhan guru besar.
Hal ini dikatakan Kepala Subdit Ketenagaan Diktis Ruchman Basori pada kegiatan Internalisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 856 Tahun 2021 di Palu, Senin (23/1/2023).
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Lebih lanjut dikatakan Ruchman, menyambut Indonesia Emas 2045 dan era persaingan bebas yang penuh tantangan, sumber daya manusia PTKI harus terus ditingkatkan.
“Menjadi guru besar adalah simbol kapasitas dan profesionalitas akademik seorang dosen yang harus diperjuangkan,” kata Alumni UIN Walisongo ini.
Melalui regulasi baru PMA No. 7/2021 dan KMA 856/2021, sejak akhir 2021, Guru Besar Rumpun Ilmu Agama di tetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Agama RI.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Di hadapan 80-an dosen, Ruchman memaparkan syarat-syarat menjadi guru besar, mekanisme pengusulan, hak dan kewajiban serta problematikan yang dihadapi, baik terkait dengan syarat khusus berupa jurnal bereputasi internasional, pemenuhan angka kredit hingga syarat tambahan.
Kandidat Doktor UNNES ini menegaskan mengurus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen, tetapi kepentingan kelembagaan UIN Palu dan Kementerian Agama.
“Kepangkatan akademik dosen tertinggi, bukan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kajur,” canda Ruchman di hadapan para dosen.