WahanaNews.co | Juru Bicara Kementerian Agama ( Kemenag ) Anna Hasbie mengingatkan, di bulan Ramadan ini tidak boleh ada razia atau sweeping warung makan selama Ramadan 2023. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah telah menerbitkan fatwa terkait larangan sweeping.
"Kalau Kemenag enggak ada aksi razia. MUI sudah mengeluarkan fatwa itu kan untuk supaya tidak ada sweeping rumah makan," kata Anna melansir Sindonews, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Anna juga tak mempersoalkan jika warung makan tetap buka di siang hari. Sebab, kata dia, umat muslim sudah terbiasa menjalankan ibadah puasa baik itu wajib maupun sunah.
"Kalau iman kita tinggi semakin kita sadar bahwa ibadah puasa itu fungsinya untuk menahan nafsu. Idealnya kalau saat orang puasa ya kitanya yang menahan diri, bukan nafsunya orang lain yang ditahan jadi kita sama-sama," katanya.
Dia juga minta agar masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan, serta tidak melakukan berbagai hal yang bertentangan dengan makna puasa.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
"Saya merasa prihatin kalau misalnya orang-orang menyia-nyiakan waktu yang cuman setahun sekali belum tentu kita dikasih umur sampai ke bulan puasa Ramadan berikutnya," pungkasnya. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.