Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
“Jadi, bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account,” tutur Gus Yaqut.
Baca Juga:
Biaya Haji Tembus Rp 93,4 juta, Calhaj Cukup Bayar Rp 56 juta
Dia juga mengatakan semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Yaqut mengatakan kuota tersebut merupakan angka asumsi yang sekaligus menjadi target pemerintah.
Baca Juga:
4.460 Calon Jamaah Jabar Belum Lunasi Biaya Haji, Kemenag Ingatkan Hal Ini
Dia mengungkapkan hingga hari ini pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
“Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tetapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” kata Gus Yaqut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.