WahanaNews.co | Hingga kini belum ditetapkan biaya haji 2022 di Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji sekitar Rp42 juta-Rp45 juta.
Namun, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyatakan biaya haji 2022 akan ditetapkan oleh DPR dan pemerintah pada Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:
Biaya Haji Tembus Rp 93,4 juta, Calhaj Cukup Bayar Rp 56 juta
"Kita akan target penyelesaian pembahasan biaya haji ini paling lambat hari Rabu (13/4/2022) malam. Kita akan rapat koordinasi kerja dengan Menteri Agama untuk mengumumkan berapa besaran biaya penyelenggaraan haji yang akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan DPR," kata Yandri di tengah rapat panja mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1443 H/2022 M serta Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI terkait Pembahasan Rincian Komponen BPIH Tahun 1443 H/2022 M di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Menurutnya, Komisi VIII DPR selama dua hari ke depan akan mengebut pembahasan penyelenggaraan haji dengan berbagai pihak.
"Di antaranya rapat dengan pihak penerbangan seperti Garuda Indonesia, Saudi Airline, dan Kementerian Kesehatan. Karena sekarang ada syarat dari Saudi Arabia ada PCR yakni 72 jam sebelum berangkat," kata Yandri Susanto.
Baca Juga:
4.460 Calon Jamaah Jabar Belum Lunasi Biaya Haji, Kemenag Ingatkan Hal Ini
Terkait aturan PCR Covid-19, Yandri meminta Kementerian Kesehatan untuk memastikan agar calon jamaah haji bisa memenuhi persyaratan dari pemerintah Arab Saudi tersebut.
"Itu artinya perlu keterlibatan Kementerian Kesehatan secara utuh sehingga tidak ada persoalan ketika jemaah haji berangkat ke Tanah Suci," katanya.
Untuk diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi mengumumkan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H untuk 1 juta jamaah dengan sejumlah persyaratan yang ditetapkan kepada para jemaah.