WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR resmi menetapkan ongkos atau biaya perjalanan ibadah haji di tahun 2022 rata-rata mencapai Rp 39.886.009.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam konferensi pers setelah melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VIII di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.
Baca Juga:
Biaya Haji Tembus Rp 93,4 juta, Calhaj Cukup Bayar Rp 56 juta
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Gus Yaqut.
Gus Yaqut mengatakan Bipih merupakan salah satu komponen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang disepakati Rp 808.618,80 per jemaah.
Baca Juga:
4.460 Calon Jamaah Jabar Belum Lunasi Biaya Haji, Kemenag Ingatkan Hal Ini
“Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah,” katanya.
Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.