WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim bahwa keputusan penetapan logo halal terbaru sudah melalui pertimbangan banyak ahli.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki mengatakan, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli.
Baca Juga:
Sertifikasi Halal Timbulkan Perdebatan, Pengamat: Jangan Salah Paham, Peran MUI Tidak Hilang
“BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan,” kata Mastuki, Selasa (15/3).
Mastuki mengungkapkan, pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).
“Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,” jelasnya.
Baca Juga:
Bukhori Yusuf Sebut Logo Halal Baru Tidak Cukup Memberi Kejelasan "Halal"
Terkait dengan penilaian label baru ini jawa sentris karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan, Mastuki beralasan bahwa pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti jawa sentris.
“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,” kilahnya.
Baik wayang maupun batik menurutnya sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).