WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa sudah ada 40 pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi (Ecological Fiscal Transfer/EFT).
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan penerapan kebijakan ini mendorong perlindungan ekologis yang beriringan dengan pembangunan pada daerah masing-masing.
Baca Juga:
Nvidia Tersungkur! DeepSeek Guncang Pasar, Saham Teknologi Terjun Bebas
"Saya berharap ini jadi langkah konkret kita untuk secara terstruktur dan tersistematis bisa mengalokasikan anggaran kepada daerah," ujar Restuardy dalam Lokakarya yang mengusung tema 'Penerapan EFT di Daerah' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia pun berharap inovasi ini dapat dikembangkan di daerah lainnya. Hal ini untuk mendukung pencapaian target target nol emisi bersih atau net zero emission pada 2060 melalui insentif kinerja ekologis.
Selain itu, Restuardy mengungkapkan ada beberapa negara yang telah menerapkan EFT seperti Brasil, Portugal, Perancis, China dan India.
Baca Juga:
Perayaan Imlek, Ini Barang Wajib yang Dipercaya Membawa Rezeki
Ia menjelaskan untuk Brasil, pemerintah negara bagian mentransfer dana ke pemerintah kota berdasarkan ukuran hutan lindung, kawasan perlindungan air hingga wilayah adat.
Kemudian, di Portugal atau Prancis, pemerintah pusat melakukan transfer ke daerah di bawahnya berdasarkan kawasan lindung yang dimiliki.
Hal yang sama juga terjadi pada China di mana pemerintah mentransfer ke daerah berdasarkan indeks lingkungan yang dimiliki. India juga mentransfer ke negara bagian di bawahnya berdasarkan tutupan hutan yang dimiliki.