Setidaknya ada empat kriteria yang telah ditetapkan dalam melakukan audit atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pertama, laporan keuangan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Kedua, mengenai kelengkapan bukti yang memadai; Ketiga pengendalian intern harus baik, dan keempat penyusunan harus sesuai undang-undang.
Dengan diraihnya Opini WTP selama lima tahun secara beruntun, Kemendes PDTT menunjukkan tingkat profesionalisme pengelolaan dan pelaporan pemakaian anggaran keuangan negara.
Baca Juga:
BRIN Serahkan 4.000 Aset Barang Milik Negara
Tidak hanya itu, raihan Opini WTP Kemendes PDTT selama lima tahun beruntun juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.