WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022.
Uji publik tersebut fokus pada Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Serta RPM tentang Kendaraan Bermotor dengan Kustomisasi.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
“Dalam rangka mewujudkan kualitas udara bersih, ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca maka itu perlu dorongan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan melalui sebuah peraturan perundang-undangan,” kata Endy Irawan selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas, sebagaimana dikutip dari siaran persnya di Bogor, Selasa (19/4/2022).
Ditjen Hubdat telah menyusun RPM tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang mengatur penyelenggaraan konversi, bengkel konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, pengujian fisik kendaraan konversi, serta sertifikasi, dan dokumen konversi.
Dalam uji publik ini dibahas komponen konversi kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor yakni:
1. Motor listrik (memenuhi persyaratan keselamatan);
2. Komponen baterai (sertifikat SNI atau SI);
3. Sistem baterai manajemen (memenuhi persyaratan keselamatan);
4. Penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter);
5. Controller/Inverter (Aktuator dan kontraktor);
6. Inlet pengisian baterai (memenuhi persyaratan keselamatan);
7. Sistem elektrikal pendukung peralatan pendukung lainnya.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Selain itu untuk kategori kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor meliputi M1, M2 (Bus), M3, N1, N2, dan N3 (Mobil barang) serta diharuskan bengkel umum yang akan melakukan konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Ditjen Hubdat.
Bagi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi akan diberikan sertifikat bengkel konversi yang dimuat dalam laman Kementerian Perhubungan dan informasinya akan diperbarui secara berkala.
Endy pun berharap rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang dimaksud diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.