Dalam susunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kendaraan Bermotor dengan Kustomisasi mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dengan kustomisasi, pembuatan atau perakit kendaraan kustomisasi, dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan kustomisasi.
"Mengingat pentingnya pelaksanaan RPM tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai serta RPM tentang Kendaraan Bermotor dengan Kustomisasi ini, saya mengajak kepada seluruh stakeholder terkait agar dapat mendukung demi terciptanya regulasi yang tepat dan memberikan manfaat untuk kemajuan sektor transportasi di Indonesia,” pungkas Endy. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.