Kendaraan Kostumisasi
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Endy menjelaskan, saat ini ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 yang juga menjadi faktor penting dalam pertumbuhan UMKM.
“Ekonomi kreatif yang saat ini berkembang, salah satunya berasal dari dunia otomotif berupa produksi kendaraan kustom. Melihat para modifikator kendaraan kustom yang termasuk dalam sektor UMKM membutuhkan prosedur/pedoman legalitas yang jelas dalam melakukan modifikasi kendaraan bermotor (kendaraan kustom) sehingga kendaraan dapat dioperasikan di jalan," jelas Endy.
“Diharapkan dengan adanya pedoman legalitas yang jelas dapat memberikan kepastian terhadap setiap kendaraan kustom di Indonesia agar dapat bersaing di dunia internasional serta menjamin keselamatan penggunaan kendaraan kustom,” jelas Endy.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Adapun dalam paparan yang dijelaskan Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Dewanto terdapat jenis kendaraan dengan kustomisasi di antaranya:
1. Sepeda motor untuk kendaraan khusus bagi mobilitas penyandang cacat
(dilengkapi roda 3);
2. Mobil penumpang;
3. Mobil bus yang dilakukan pada bus tunggal sumbu max 1.2;
4. Mobil barang dengan JBB maksimal 5500 kg yang hanya dapat dilakukan untuk mobil barang bak muatan terbuka atau tertutup menjadi campervan dan;
5. Kendaraan khusus.
“Dengan keterangan yang melaksanakan pengujian dan menerbitkan resume uji yang akan diterbitkan maksimal 7 hari yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Unit Pelaksana Pengujian Swasta Terakreditasi, atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota terakreditasi,” terang Dewanto.