WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) blak-blakan mengenai kemungkinan perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan setelah kelas rawat inap standar (KRIS) resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025.
Mereka menyatakan penerapan KRIS memang secara otomatis bakal memperbaharui kualitas ruangan rawat inap pasien BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
BPJS Ketenakerjaan, Kejari Batam & Disnaker Kepri Kolaborasi Kuatkan Komitmen Wajib Jamsosnaker bagi Galangan Kapal
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan perubahan iuran peserta ke depannya akan dibahas bersama dengan pihak BPJS Kesehatan.
"Jadi terkait iuran ini akan kami bahas bersama, artinya soal iuran ini akan melibatkan BPJS," katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Rabu (15/5/2024).
Memang, kata Nadia, aturan mengenai besaran iuran akan tertuang dalam peraturan menteri kesehatan. Namun, pembahasannya pasti melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Kerja Sama dengan BPJSK, Beri Perlindungan kepada Pegawai Non ASN
Nadia menegaskan bahwa dalam KRIS kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan. Paling tidak, kualitasnya di atas kelas 3 BPJS Kesehatan saat ini.
Ia mencontohkan dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas 3 BPJS Kesehatan masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.
Nadia pun mengklaim KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan itu setara dengan kelas 2 BPJS Kesehatan hari ini.