"Itu (KRIS) sama dengan kelas 2 yang selama ini dibayarkan peserta JKN," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah juga bakal memperhitungkan apakah ke depan bakal ada kenaikan iuran peserta atau tidak. Sebab, di sisi lain, defisit di BPJS Kesehatan tidak boleh terjadi lagi.
Baca Juga:
Pemprov Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Rp. 49,3 Miliar untuk 1.515 Pekerja dan Ahli Waris
"Ini akan jadi perhitungan BPJS, karena kita tidak mau kalau defisit di BPJS terus berkelanjutan. Karena selama ini terjadi," ujar Nadia.
Selain opsi kenaikan iuran, pihaknya juga membuka peluang subsidi silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Namun, lagi-lagi hal ini masih rencana dan masuk perhitungan pemerintah.
"Kami cari skenario terbaik, di sisi lain hak dapat layanan lebih baik terutama bagi mereka yang klas 3 jadi lebih layak," ucap Nadia.
Baca Juga:
DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Ahli dan Staf Pendukung
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.