"Itu (KRIS) sama dengan kelas 2 yang selama ini dibayarkan peserta JKN," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah juga bakal memperhitungkan apakah ke depan bakal ada kenaikan iuran peserta atau tidak. Sebab, di sisi lain, defisit di BPJS Kesehatan tidak boleh terjadi lagi.
Baca Juga:
Paritrana Award 2024, Wapres Paparkan Tiga Strategi Kunci Penguatan
"Ini akan jadi perhitungan BPJS, karena kita tidak mau kalau defisit di BPJS terus berkelanjutan. Karena selama ini terjadi," ujar Nadia.
Selain opsi kenaikan iuran, pihaknya juga membuka peluang subsidi silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Namun, lagi-lagi hal ini masih rencana dan masuk perhitungan pemerintah.
"Kami cari skenario terbaik, di sisi lain hak dapat layanan lebih baik terutama bagi mereka yang klas 3 jadi lebih layak," ucap Nadia.
Baca Juga:
Unsoed dan BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Kerja Sama Lindungi Mahasiswa
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.