Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan SDM, Nur Budi Handayani.
Ia menjelaskan dasar hukum, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan penilaian 360 derajat dan skrining awal kesehatan mental.
Baca Juga:
Menkomdigi: Situs Judol di Tutup Satu, Tumbuh Seratus
Nur Budi menegaskan bahwa instrumen penilaian disusun berdasarkan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dan telah melalui uji statistik sehingga validitas dan reliabilitasnya terjamin.
Penilaian dilakukan melalui sistem digital, di mana setiap pegawai telah ditentukan untuk menilai atasan, kolega, maupun bawahan secara objektif dan rahasia.
Transformasi Satu PMK Menjadi SMART PMK
Baca Juga:
Pemerintah Kota Madiun Salurkan Bantuan Pangan untuk 10.225 Keluarga Penerima Manfaat
Pada kesempatan yang sama, Kemenko PMK juga meluncurkan platform digital baru, yaitu SMART PMK Sistem Manajemen Akselerasi Reformasi Terpadu PMK, sebagai transformasi dari platform SATU Kemenko PMK.
Inisiatif ini merupakan bentuk penguatan ekosistem digital yang sejalan dengan program prioritas Flagship PMK Data Prime, khususnya sub-program SMART PMK.
SMART PMK dikembangkan untuk meningkatkan tata kelola data, mempercepat proses bisnis, serta menyediakan layanan digital yang terintegrasi dan mudah diakses oleh seluruh unit kerja.