WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk memperketat perizinan pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Langah ini untuk mengurangi potensi munculnya perusahaan pinjaman Online (pinjol) ilegal dengan menggunakan badan hukum KSP.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Masyrifah mengatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebaiknya memperketat izin pendirian KSP.
Alasannya, saat ini banyak ditemukan badan hukum KSP tetapi menjalankan bisnis pinjol ilegal.
"Karena sekarang semua izin (KSP) secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana," ujarnya di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga:
OJK: Generasi Z dan Milenial Picu Lonjakan Kredit Macet di Fintech
Masyrifah mencatat, dari 32 pengaduan terhadap KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal 9 di antaranya berbadan hukum.
Yakni, KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.
"Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi," ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
"Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak," pungkasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya misi untuk mendorong tingkat inklusi keuangan. Salah satunya bisa dicapai melalui financial technology (Fintech) atau pinjaman Online (pinjol).
Ditengah perkembangan teknologi digital, pengawasan juga perlu ikut ditingkatkan. Sementara, kewaspadaan masyarakat dan kecakapan penggunaan produk keuangan digital juga perlu diakselerasi.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap 4 langkah penting yang diambil OJK. Diharapkan, mampu meningkatkan pemahaman masyarakat dan fintek lending atau pinjol ini.
"Pertama, kita melakukan program literasi dan edukasi keuangan yang masif yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat," kata dia dalam webinar bertajuk Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital, Selasa (9/8/2022).
Kedua, pengembangan produk keuangan yang inovatif dan adil untuk masyarakat. Disini, ada tiga prinsip, yakni mudah diakses, fleksibel, dan harganya terjangkau.
Ketiga, penerapan prinsip perlindungan konsumen. Artinya, penyelenggara fintech atau pinjol perlu mengedepankan keamanan dan kenyamana konsumen, sembari terus dipantau oleh OJK.
"Kami berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen di industri jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara termasuk Indonesia," ujarnya.
"Peran customer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting karena trust ini merupakan suatu prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan kita," tambah Friderica.
Keempat, perlunya penguatan dari Satgas Waspada Investasi. Utamanya merespons tindakan pelanggaran dalam ekosistem fintech di dalam negeri.
"Mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan keuangan investasi itu merupakan biasanya merupakan tindakan yang lintas yurisdiksi, maka keberadaan satgas waspada investasi ini, dari 12 K/L mutlak diperlukan dan diperkuat," terang dia.[zbr]