WahanaNews.co | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mem-blacklist nama-nama calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terbukti melakukan kecurangan dalam Seleksi Penerimaan CPNS 2021.
"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi kepada calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian, tidak boleh ikut seleksi berikutnya," kata Deputi SDM Kemenpan RB Alex Denni saat ekspor perkara dugaan kecurangan seleksi CPNS di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 April 2022.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Dalam kasus tersebut, diketahui ada 359 orang peserta seleksi CPNS yang didiskualifikasi karena berbuat curang saat seleksi. Kemudian, berdasarkan pengembangan perkara lewat pemeriksaan para tersangka, diperoleh lagi 81 orang peserta lain yang lulus seleksi dan diskualifikasi.
Alex mengatakan perlu menerapkan sanksi tegas sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam reformasi birokrasi dengan memperbaiki etos kerja ASN.
Pemerintah, melalui Kemenpan RB, sedang serius melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN menjadi lebih profesional dan berkelas dunia, sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo. Kecurangan dalam seleksi CPNS itu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak kontra-produktif terhadap bangsa Indonesia, menurutnya.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
"Karena kalau sejak masuk saja sudah curang, kalau sudah jadi ASN bisa kami bayangkan nanti akan seperti apa budaya kerjanya," tambahnya.
Dia mengajak peran serta masyarakat untuk mencegah dan menghentikan praktik kecurangan dan koruptif, khususnya dalam rekrutmen CASN.
"Karena tidak ada gunanya sebagian besar ASN bekerja keras untuk memperbaiki kinerja, kalau masih ada sebagian oknum yang kemudian merusak citra itu," tukasnya.