WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh parlemen Israel, Knesset Israel.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk eskalasi serius dalam pelanggaran hak asasi manusia serta ancaman nyata terhadap nilai-nilai kemanusiaan global.
Baca Juga:
Baleg DPR Prioritaskan Penyelesaian RUU Tunggakan pada Masa Sidang Terpanjang 2025–2026
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik. Melainkan legitimasi kekerasan negara,” kata Sukamta, Minggu, 5 April 2026.
Politikus dari Fraksi PKS itu menegaskan bahwa aturan tersebut mencerminkan karakter represif otoritas Israel dalam memperlakukan rakyat Palestina.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, tetapi juga melanggar norma dasar hak asasi manusia yang diakui secara universal.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Penyebaran Virus Hanta Andes
Ia juga menyoroti potensi ancaman dari penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina yang dituduh melakukan tindakan terorisme.
Sukamta menilai, langkah tersebut sangat berbahaya karena berpotensi membuka ruang legal bagi praktik kekerasan yang lebih sistematis dan terstruktur oleh negara.
Selain itu, ia turut menyinggung pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang disebut merayakan pengesahan undang-undang tersebut secara terbuka.