WahanaNews.co | Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik atas pelayanan kepada publik di sektor pertanian.
Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono membenarkan adanya penghargaan tersebut.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Sulteng Apresiasi Kinerja Polri Dalam Menjamin Keamanan Masyarakat
Kasdi mengatakan, Ombudsman melakukan penilaian tersebut untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan Kementan.
Hal itu juga, lanjut Kasdi, untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat serta memantau konsistensi tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
“Penghargaan ini ditujukan untuk semua pegawai Kementerian Pertanian yang terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima sehingga kebutuhan masyarakat utamanya petani akan informasi sektor pertanian dapat terpenuhi dengan baik,” kata Kasdi di kutip WahanaNews.co dari laman resmi Kementan, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
Kasdi juga menambahkan, Kementan berhasil mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai rata-rata 85.23 dan masuk dalam Zona Hijau.
Penilaian dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kementerian Pertanian, dari 10 produk layanan administrasi.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk Kementan yang tentunya kedepan akan tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” terangnya.