Sebagai bentuk penuntasan dalam penyelesaian perkara tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu melalui sistem lelang, pemanfaatan, hibah maupun penetapan status penggunaan.
Salah satunya, seperti dilaksanakan pada acara penyerahan kapal rampasan kepada Kementerian KP.
Baca Juga:
Gubernur Kalteng Ajak Pengurus Pemuda Katolik Berkarya dan Bangun Masyarakat Makmur
“Kepada jajaran Kementerian KP, kami harapkan untuk segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang yang tertib, efektif, dan efisien,” imbuh Syaifudin.
Pembagian 4 kapal rampasan
Sebagai informasi, empat kapal yang dihibahkan Kejaksaan RI kepada Kementerian KP akan akan dibagikan untuk empat satuan pendidikan di lingkup Kementerian KP.
Baca Juga:
Pemprov Kaltara Dorong Percepatan Implementasi Satu Data Indonesia di Daerah
-Pertama, Kapal KG 94629 TS yang berada di Pontianak akan diterima oleh Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru.
-Kedua, Kapal KG 95118 TS di Pontianak akan diterima oleh Politeknik KP Bitung.
-Ketiga, Kapal KH 95758 TS yang juga berada di Pontianak akan diterima oleh SUPM Pariaman.