WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan gender.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui Pelatihan Petugas Layanan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), yang digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.
Baca Juga:
Kemen PPPA dan BPIP Perkuat Kolaborasi Dorong Pemberdayaan Perempuan Berbasis Nilai Pancasila
RP3 sendiri merupakan ruang dan fasilitas khusus yang disediakan Kemen PPPA untuk menjamin terpenuhinya hak-hak perlindungan bagi pekerja perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, pelecehan, maupun diskriminasi di lingkungan kerja.
Program ini diharapkan menjadi sarana nyata dalam membangun budaya kerja yang menghormati martabat dan hak asasi perempuan.
Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk memastikan seluruh pegawai bekerja dalam situasi yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sambut Regulasi Baru Komdigi untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Ia menekankan bahwa pembentukan RP3 bukan semata soal pembangunan fasilitas, melainkan perwujudan nyata dari komitmen Kemen PPPA dalam membangun budaya kerja yang setara, inklusif, dan sensitif terhadap isu gender.
“RP3 bukan hanya tempat pengaduan, tetapi simbol dari cara kita menjaga martabat, keamanan, dan kenyamanan pegawai perempuan dalam bekerja,” ujar Sekretaris Kemen PPPA.
Titi menambahkan, peningkatan kapasitas para petugas RP3 menjadi langkah penting untuk membangun sistem perlindungan internal yang responsif, profesional, dan berperspektif korban.