-Keempat, Kapal FBCA.YAYA-3 yang berada di Bitung akan diterima oleh SUPM Sorong.
Pada penetapan status penggunaannya, empat unit kapal rampasan tersebut telah melalui pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga:
Gubernur Kalteng Ajak Pengurus Pemuda Katolik Berkarya dan Bangun Masyarakat Makmur
Penetapan status penggunaan barang rampasan tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang ini dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan maupun untuk kepentingan negara.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa Kementerian KP harus menghasilkan SDM yang mumpuni untuk dapat membangun sektor kelautan dan perikanan.
SDM mumpuni yang dimaksud, yaitu memiliki kemampuan dalam mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), mampu menjawab tantangan yang sangat dinamis, dan menjadi entrepreneur sukses.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.