Deputi Otok juga menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 305 MPP di berbagai daerah di Indonesia.
Selain MPP konvensional, sejumlah pemerintah daerah juga telah mengembangkan MPP Digital sebagai upaya adaptasi teknologi guna memperluas akses dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan publik.
Baca Juga:
Ombudsman RI Kalsel Sidak Mal Pelayanan Publik Banjarmasin di Mitra Plaza
Sementara itu, Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad, melaporkan adanya dua MPP di wilayah Sumatra yang terdampak langsung bencana banjir sehingga tidak dapat beroperasi secara normal untuk sementara waktu.
Kementerian PANRB telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk menangani kondisi tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui dua MPP yang terdampak adalah MPP Kabupaten Aceh Tamiang dan MPP Kota Langsa.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Rancang Mal Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Layanan Terpadu bagi Masyarakat
Kedua fasilitas pelayanan publik tersebut mengalami kerusakan sarana dan prasarana yang cukup berat akibat bencana.
“MPP Kab. Aceh Tamiang dan MPP Kota Langsa mengalami kerusakan sarana prasarana yang signifikan. Saat ini, hanya layanan digital yang masih dapat berjalan normal,” ujar Yanuar.
Yanuar menjelaskan, Kementerian PANRB mendorong kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pemetaan kebutuhan perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di kedua MPP tersebut.