1. Formasi khusus cumlaude
Ditujukan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk DIV
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
Berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditasi A saat lulus, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
Memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri.
2. Formasi khusus disabilitas
Baca Juga:
Pengangkatan CPNS Bisa Lebih Cepat, Menpan-RB Sebut April 2025 Jadi Opsi
Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
pelamar juga menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas