• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
• Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratan
Baca Juga:
Pengangkatan CPNS Bisa Lebih Cepat, Menpan-RB Sebut April 2025 Jadi Opsi
• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya
• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai
• Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb) yang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan