Peserta yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang seleksi diwajibkan memenuhi berbagai komitmen pembangunan jaringan dan operasional.
Salah satunya adalah penyediaan layanan internet mobile broadband dengan standar minimal teknologi Long Term Evolution (4G/LTE) di desa atau kelurahan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Mensos Soroti Bahaya Digital bagi Anak, Dorong Penguatan Peran Masyarakat
Selain itu, pemenang juga harus mengimplementasikan teknologi generasi kelima atau 5G (International Mobile Telecommunications-2020) di kota dan kabupaten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
Dari sisi kewajiban finansial, pemenang seleksi diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang meliputi biaya izin awal (up-front fee) serta biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio setiap tahun.
Tidak hanya itu, peserta juga harus menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.
Baca Juga:
Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Dalam aspek teknis, pemerintah turut menekankan pentingnya mitigasi gangguan frekuensi atau harmful interference.
Untuk penggunaan pita 700 MHz, pemenang seleksi diwajibkan melakukan mitigasi terhadap potensi gangguan pada perangkat penerima siaran televisi digital, khususnya yang menggunakan penguat sinyal (amplifier).
Sementara pada pita 2,6 GHz, mitigasi harus dilakukan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi, termasuk untuk keperluan meteorologi pada rentang 2700–2900 MHz serta layanan radiolokasi untuk telekomunikasi khusus pada pita S-band.