WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional menyampaikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis dengan rencana pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara berstatus PPPK.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pegawai inti SPPG yang dimaksud meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Baca Juga:
SK 1.473 PPPK PW Diterbitkan, Bupati Nias Barat: Jika Usulan Data Tidak Benar akan Ditindak
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan pada wartawan, Senin (19/1/2026).
Dadan menambahkan bahwa pegawai inti SPPG yang baru bergabung belum langsung diangkat dan harus menunggu pembukaan tahapan berikutnya.
“Sementara yang baru-baru, nanti akan dibuka tes lebih lanjut,” ujar Dadan.
Baca Juga:
Seluruh Pejabat Eselon III di Sumedang Wajib Miliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa
Ia menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK tidak berlaku bagi seluruh personel yang terlibat di SPPG.
Dadan menjelaskan bahwa relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN karena statusnya sebagai bagian dari mitra pendukung operasional.
“Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, relawan itu adalah komponen dari mitra,” ucap Dadan.
Ia memastikan hanya tiga jabatan inti tersebut yang dipastikan mengikuti skema pengangkatan PPPK.
“Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK,” kata Dadan.
Meski demikian, Dadan menekankan bahwa pengangkatan pegawai inti SPPG tetap melalui proses seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi,” ujar Dadan.
Ia menyebutkan bahwa seluruh calon PPPK wajib mengikuti dan lulus Computer Assisted Test.
“Mereka juga harus lulus tes CAT, kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN,” kata Dadan.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan administrasi dan seleksi harus dipenuhi sebelum penetapan kelulusan.
“Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” ujar Dadan.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional telah memberikan klarifikasi atas penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis.
“Frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK hanya mencakup kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik.
Nanik menambahkan bahwa meskipun tidak berstatus ASN, relawan SPPG tetap memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi relawan tidak termasuk kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai PPPK meski kontribusinya dinilai krusial bagi keberhasilan program.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]