WahanaNews.co | Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran mengatakan kepolisian tengah mengintensifkan giat cipta kondisi demi mendukung operasi pengamanan pemilu serentak 2024 mendatang.
"Mabes Polri kan sudah merancang operasi pengamanan pemilu. Nah, sebelum itu tentu kita akan melaksanakan operasi-operasi cipta kondisi," kata Fadil di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (17/5/23).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Menurutnya, seluruh jajaran Baharkam Polri yang membidangi fungsi preemtif (imbauan persuasif) dan preventif (pencegahan) telah mendapat serangkaian arahan untuk membangun cipta kondisi dalam situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Antara lain polisi RW, polisi jaga warga, polisi perintis presisi, polisi pariwisata, dan sebagainya," imbuh Mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Pada 2022 lalu, Polri menetapkan Operasi Mantap Brata sebagai sandi operasi khusus untuk pengamanan pemilu 2024 mendatang. Operasi diterapkan dari tingkat Mabes Polri hingga polres jajaran.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Pemilu serentak 2024 telah memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 18 partai politik telah mengajukan bakal caleg Pemilu 2024 hingga Minggu (14/5) malam.
Ia menuturkan verifikasi administrasi dokumen caleg akan dilakukan KPU bersama partai politik. Dua pihak akan mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen bakal caleg. Proses itu akan berlangsung hingga 23 Juni. Setelah itu, KPU membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni sampai 9 Juli.
Daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus. KPU akan membuka ruang untuk publik memberi masukan atas DCS. Mereka juga membuka ruang bagi parpol untuk memperbaiki data sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Serentak 2024 pada 4 November.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan dan tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Kemudian, masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, serta pemungutan suara untuk pileg dan ilpres digelar 14 Februari 2024. Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara digelar sehari setelahnya sampai 20 Maret.
Penetapan hasil pemilu jika tak ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yakni paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pemilihan kepala daerah (pilkada) sesuai jadwal akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024.[eta]