WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9.919 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memenuhi syarat Daftar Calon Sementara (DCS). Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers pada Jumat (18/8/2023).
"KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat (18/08/23).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Konferensi pers dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat.
Dan dihadiri Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraaan Melgia Carolina Van Harling serta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, di Media Center KPU.
Cara Cek Daftar Caleg Sementara DPR RI 2024
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Ketua KPU mengatakan, Daftar Caleg Sementara DPR RI 2024 diumumkan kepada masyarakat luas mulai tanggal 19-23 Agustus 2023. Sehingga warga negara Indonesia yang berkepentingan dapat mengetahui nama-nama bakal calon yang masuk dalam DCS DPR RI Pemilu 2024.
"Untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan, mulai besok 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik Daftar Calon Sementara tersebut, melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU," lanjutnya.
Link Cek Daftar Caleg Sementara Pemilu 2024