WahanaNews.co | Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, keputusan perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diumumkan Presiden Joko
Widodo alias Jokowi.
PPKM yang diterapkan sejak 26 Juli akan
berakhir pada Senin (2/8/2021) ini.
Baca Juga:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Kota Ini Naik ke Level 4
"Keputusan terkait PPKM akan
diumumkan secara langsung Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021
berakhir," ujar Safrizal, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (1/8/2021) malam.
Dia mengatakan, kebijakan yang diambil
pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, di mana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai
hukum tertinggi.
Kemendagri beserta pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai kelurahan/desa siap menyukseskan
kebijakan apapun yang diambil Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Terbebas dari Level 4, Tapi PPKM Jawa-Bali Masih Diperpanjang
Sebelum itu, seluruh masyarakat
diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam upaya penanganan
pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Pelaksanaan PPKM di daerah
saat ini merujuk tiga aturan instruksi mendagri (Inmendagri).
Pertama, Inmendagri Nomor 24 Tahun
2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021
tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.