WahanaNews.co | Keberangkatan 170 calon pekerja migran Indonesaia (PMI) ilegal di Bandara Soekarno Hatta digagalkan.
Jumlah tersebut sepanjang periode 1-19 Januari 2022 yang yang tercatat pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta.
Baca Juga:
Ratusan Warga dan Pegawai Kota Yogyakarta Lakukan Aksi Donor Darah Bersama
"Terdapat 170 calon PMI ilegal digagalkan keberangkatannya saat bertolak meninggalkan Indonesia," ungkap Andika Pandu Kurniawan, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Kamis (20/1/2022).
Mereka, sambung Pandu, gagal berangkat karena tidak memiliki dokumen lengkap atau non prosedural alias ilegal. 170 calon PMI ilegal tersebut dicegah sepanjang periode 1-19 Januari 2022.
Mayoritas, lanjutnya, mereka akan berangkat ke Malaysia, namun ada pula yang akan berangkat ke berbagai negara lainnya
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Gelar Aksi Donor Darah Peringati HKN ke-60
"Dari 1 Januari sampai dengan 19 Januari ini, kami sudah mencegah 60 orang yang akan berangkat ke Malaysia secara non prosedural. Kemudian untuk ke negara lainnya sejumlah 110 kami cegah," urainya.
Dia mengaku, pihak imigrasi juga menemukan berbagai modus yang digunakan calon PMI yang akan berangkat keluar negeri dengan cara ilegal. Beberapa diantaranya ada yang berawal dari pelajar yang akan bekerja paruh waktu atau magang di suatu negara, namun tidak pulang ke lagi ke Indonesia. Ada juga yang memanfaatkan wisata, umrah ataupun ziarah ke negara-negara Arab.
"Modus-modus yang kami temukan untuk pekerja migran Indonesia non prosedural itu macam-macam. Ada beberapa diawali magang, biasanya di negara Jepang, Korea itu mereka pelajar yang magang dan tidak pulang dan dapat pekerjaan di situ, lanjut dia," beber Pandu.
Pandu menyatakan, pihaknya saat ini memiliki kendala untuk mengidentifikasi PMI Ilegal. Hal ini karena tidak adanya indikator pasti apakah yang bersangkutan ke luar negeri menjadi PMI non prosedural. Namun, prosedur wawancara singkat terhadap WNI yang akan keluar negeri tetap dilakukan dan juga berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Berdasarkan Permenkumham nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara masuk dan keluar, wawancara dilaksanakan petugas imigrasi untuk memastikan keabsahan dokumen dan status kewarganegaraan Indonesia memang kita ada wawancara singkat untuk menanyakan apa maksud dan tujuan keluar negeri dan (tentunya, Red) kejelian petugas," jelasnya.
Sementara, Kepala UPT BP2MI Serang Joko Purwanto menambahkan, salah satu ciri calon PMI yang ilegal adalah tidak memiliki dokumen prosedural yang dipersyaratkan Undang- Undang nomor 18 Tahun 2017. Seperti dokumen penempatan kerja, ataupun kontrak kerja.
"PMI ilegal itu hanya dibekali paspor dan visa kerja. Mereka tidak dibekali yang lain-lain misalnya kalau untuk kerja kan mereka harus punya perjanjian kerja. Mereka akan kerja dimana, berapa gajinya, berapa lama. Mereka izin dari orang tua atau pasangannya bagi yang sudah menikah dan diketahui aparat desa setempat," tutur Joko.
Selain itu, lanjutnya, calon PMI yang resmi juga harus membayar asuransi serta dinyatakan sehat oleh sarana kesehatan yang menyatakan yang bersangkutan untuk bekerja.
"Yang paling penting adalah mendaftar ke Kantor BP2MI untuk melengkapi dokumen agar tidak terkendala saat berangkat melalui TPI yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, mau ke mana pun sah," tuntasnya. [qnt]