WAHANANEWS.CO - Tangis pecah saat borgol melingkar di tangan, Ketua DPRD Magetan tak kuasa menahan emosi ketika resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Negeri menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020-2024 dengan nilai mencapai Rp 242 miliar.
Baca Juga:
Ibam Klaim Diintimidasi, Kejagung Minta Bukti dan Laporan Resmi
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan dua periode serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.
Seluruh tersangka kemudian digiring satu per satu menuju mobil tahanan dengan Suratno menjadi yang pertama dibawa petugas.
Saat digelandang, Suratno tampak mengenakan celana jins biru dan kemeja putih lengan panjang dipadukan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Baca Juga:
Sadis! Korban Penculikan di Garut Dipaksa Makan Kotoran Ayam
Di bawah pengawalan petugas Kejaksaan Negeri, ia terlihat menangis sambil berusaha menutupi wajah dari sorotan kamera wartawan hingga akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Sabrul Iman menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.
"Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka," ujar Sabrul Iman pada Jumat (24/4/2026).