WAHANANEWS.CO - Tangis pecah saat borgol melingkar di tangan, Ketua DPRD Magetan tak kuasa menahan emosi ketika resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Negeri menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020-2024 dengan nilai mencapai Rp 242 miliar.
Baca Juga:
Ibam Klaim Diintimidasi, Kejagung Minta Bukti dan Laporan Resmi
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan dua periode serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.
Seluruh tersangka kemudian digiring satu per satu menuju mobil tahanan dengan Suratno menjadi yang pertama dibawa petugas.
Saat digelandang, Suratno tampak mengenakan celana jins biru dan kemeja putih lengan panjang dipadukan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Baca Juga:
Sadis! Korban Penculikan di Garut Dipaksa Makan Kotoran Ayam
Di bawah pengawalan petugas Kejaksaan Negeri, ia terlihat menangis sambil berusaha menutupi wajah dari sorotan kamera wartawan hingga akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Sabrul Iman menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.
"Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka," ujar Sabrul Iman pada Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokkir DPRD Magetan periode 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 SKPD untuk menampung aspirasi 45 anggota dewan.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan dugaan penyimpangan sistematis di mana oknum anggota dewan menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan.
Kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif tanpa peran nyata dalam penyusunan proposal maupun laporan pertanggungjawaban.
"Proposal dan laporan pertanggungjawaban (lpj) tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum Dewan melalui jaringan orang kepercayaan," jelasnya.
Kasus ini kini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap alur serta pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]