Ia menjelaskan kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokkir DPRD Magetan periode 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 SKPD untuk menampung aspirasi 45 anggota dewan.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan dugaan penyimpangan sistematis di mana oknum anggota dewan menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan.
Baca Juga:
Ibam Klaim Diintimidasi, Kejagung Minta Bukti dan Laporan Resmi
Kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif tanpa peran nyata dalam penyusunan proposal maupun laporan pertanggungjawaban.
"Proposal dan laporan pertanggungjawaban (lpj) tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum Dewan melalui jaringan orang kepercayaan," jelasnya.
Kasus ini kini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap alur serta pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Baca Juga:
Sadis! Korban Penculikan di Garut Dipaksa Makan Kotoran Ayam
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.