Pada
2019, kata dia, jumlahnya bahkan mencapai 4.586 laporan.
Tahun
sebelumnya, yaitu 2018, tercatat sekitar 4.360 laporan.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
"Selain
kebocoran data, kejahatan siber juga memiliki ragam jenis. Antara lain penipuan
daring, penyebaran konten provokatif, pornografi, akses perjudian, pemerasan,
peretasan sistem elektronik perbankan, intersepsi ilegal, hingga pengubahan
tampilan situs dan gangguan sistem manipulasi data," jelasnya.
Sebelumnya,
beredar informasi terkait bocornya data 279 juta penduduk Indonesia yang dijual
di situs surface web Raid Forum.
Situs
tersebut dapat diakses siapa saja dengan mudah karena bukan merupakan situs
gelap atau situs rahasia (deep web).
Baca Juga:
Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Polri Masih Lakukan Kajian
Ratusan
data itu dijual oleh seorang anggota forum dengan akun "Kotz".
Dalam
keterangannya, Kotz menuturkan bahwa data tersebut berisi NIK, nomor ponsel,
e-mail, alamat, dan gaji.
Data
itu termasuk data penduduk Indonesia yang telah meninggal dunia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.