WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan amendemen Undang-undang Dasar 1945 akan dibahas setelah Pemilu 2024.
"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu," kata Bamsoet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8/23).
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Bamsoet beralasan rencana amendemen UUD 1945 dibahas setelah pemilu, agar tak dicurigai MPR mendukung isu penundaan Pemilu 2024.
Baginya, isu penundaan pemilu yang selama ini berkembang menjadi kontraproduktif jelang gelaran pesta demokrasi lima tahunan yang akan digelar Februari 2024 mendatang.
"Kalau sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi? penundaan pemilu dan seterusnya," kata dia.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Tak Melalui Hak Angket
Meski begitu, Bamsoet menilai UUD 1945 penting untuk di amendemen lantaran zaman yang mulai makin berubah.
Ia menjelaskan salah satu poin krusial amendemen UUD 1945 terkait Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi 'Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat'. Baginya, pasal ini harus disempurnakan dengan memasukkan diksi 'udara/angkasa".
"Kita mencatat di Pasal 33 itu sumber daya alam dikuasai negara. Tapi angkasa, udara belum masuk dalam konstitusi kita," kata Bamsoet.