"Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4," kata Andika.
Adapun penghapusan poin nomor 4 itu berawal dari Andika yang bertanya soal dasar hukum dilarangnya anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota TNI.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Momen ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental ideologi.
"Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Jenderal Andika kepada Direktur D Bais TNI Kolonel A Dwiyanto.
"Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) Tap MPRS Nomor 25," jawab Kolonel Dwiyanto.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto menyebutkan isi Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Siap. Yang dilarang dalam Tap MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65," jawab Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.