"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," jelas Hasyim.
Surat suara yang dianggap rusak itu bakal diberi tanda silang menggunakan tinta spidol pada bagian depan, yang membuat tempat, alamat, dan nomor TPS/pos luar negeri serta bagian tanda tangan Ketua PPLN Taipei tidak diperhitungkan.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
PPLN Taipie juga diminta membuat berita acara tentang surat suara yang tidak dipergunakan, dengan disaksikan peserta pemilu, baik dari partai politik, perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas pemilu (panwaslu) Taipei.
Surat suara yang tidak diperhitungkan itu akan dimasukkan ke dalam sebuah wadah yang sudah disediakan, diikat, dan selanjutnya disimpan PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan.
KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak.
Baca Juga:
KPU Situbondo Terima Logistik Surat Suara Pilkada 2024 untuk Tahapan Lanjutan
Semua kebijakan di atas disebut telah dituangkan KPU RI dalam instruksinya kepada PPLN Taipei. Hasyim menambahkan, masih tersisa 143.869 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI yang belum terkirim ke pemilih di Taipei dan masih mendekam di kantor PPLN. Sebanyak 143.869 itu akan dikirim sesuai jadwal kepada pemilih via pos, yaitu 2-11 Januari 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.