"Tidak hanya kapal, perusahaannya kita panggil dan kita denda," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP menghentikan aktivitas satu unit kapal hisap pasir laut yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Kapal tersebut melanggar Pasal 16A Jo 16 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi undang-undang serta Pasal 23 Ayat 1 (Jo) Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.