”Karena bukan hanya Laporan Polisi yang masih dalam penyelidikan dan dipertanyakan bukti visum nya, namun juga ada penyebaran di media online maupun sosial media dan messenger pribadi,” ungkap JS.
Lanjut JS melaporkan CD atas pemberitaan bohong dengan bukti lapor Polisi Nomor: LP/B/5233/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 2 September 2024, atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagimana dimaksud dalam pasal 27 A junco pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami tayangkan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.