WahanaNews.co | Kuasa Hukum dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan kliennya saat ini seperti tidak dianggap sebagai korban dalam kasus kematian Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, kasus ini justru muncul spekulasi liar terhadap kliennya.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Menurut Arman, kasus itu justru berfokus pada spekulasi liar dan isu miring tanpa melihat keberadaan kliennya yang berinisial PC sebagai korban. Padahal, ia bilang PC adalah korban.
Dia menuturkan, PC diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J sebelum baku tembak dengan Bharada E terjadi.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah tenggelam oleh segala isu yang ada. Padahal, negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman, Minggu 31 Juli 2022.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Arman menyampaikan, dalam kasus ini seharusnya dikedepankan pendekatan terhadap perempuan. Sebab, perempuan merupakan kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan seksual, tanpa pandang bulu dia siapa.
Menurut dia, dalam kasus ini seorang istri dari jenderal telah menjadi korban.
"Syukur Alhamdulillah klien kami selamat karena ada Brigadir E yang menyelamatkan, sehingga nyawa dan keselamatannya masih bisa dijaga," jelasnya.
Arman menegaskan, saat ini seharusnya apa yang terjadi terhadap PC harus dipercayai sampai terdapat bukti yang menyatakan hal sebaliknya.
Dia mengatakan demikian karenabila di kemudian hari dugaan tindak pidana tersebut terbukti sesuai yang dilaporkan.
Maka itu, dugaan perbuatan yang dilakukan Brigadir J sebagai penghinaan dan kejahatan besar terhadap martabat, kehidupan seorang perempuan, dan keluarganya.
Dia menambahkan, apabila dugaan itu terbukti di kemudian hari maka korban dari Brigadir J tak hanya PC tapi Irjen Ferdy sebagai suami. Selain itu, ada juga masa depan anak-anak keduanya. Kemudian, ada juga orang tua, Brigadir E, dan institusi Polri.
"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," tuturnya.
Kasus kematian Brigadir J saat ini juga tengah ditangani Bareskrim. Tewasnya Brigadir J mencuat diduga karena baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Ya benar (ditangani Bareskrim)," kata Dedi kepada, Minggu, 31 Juli 2022.
Dedi mengatakan, alasan Bareskrim kembali menangani kasus ini yang sebelumnya di Polda Metro Jaya karena demi efisiensi dan efektivitas penyidikan. Dia bilang, penanganan kasus Brigadir J kini digabungkan dengan tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Listyo Sigit.
"Dalam rangka efesiensi dan efektifitas menejemen penyidikan, disatukan dengan tim sidik timsus," katanya. [rin]